السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ
وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْن أَمَّا بَعْدَُ
أشهد أن لا اله الا الله وأشهد ان محمد رسول الله
Segala
puji bagi Allah SWT, karena dengan karuniaNya kita semua masih diberikan
kesehatan dan kesempatan untuk bisa hadir disini dan menjalankan kewajiban kita
sebagai mana yang semestinya, yaitu menjalankan kewajiban kita sebagai seorang anak yang berbakti kepada orang tua,
seorang mahasiswa, seorang teman / sahabat, seorang istri, seorang ibu, seorang
dosen dan sebagainya.
Serta
shalawat beserta salam kita persembahkan untuk Nabi penghulu alam, yaitu Nabi
kita Muhammad SAW, yang telah merubah pola pikir manusia dari pola pikir
jahiliyah ke pola pikir yang islamiah seperti yang kita rasakan pada hari ini.
Yang saya hormati bu Wuri Rahmawati,
M.Sc
Dan
teman-teman seperjuangan yang saya banggakan
Pada
hari ini saya akan memberikan pidato singkat saya yang berjudul :
“Pernikahan
Dini”
Kaum
Muslimah yang di Rahmati Allah
Seperti
yang kita ketahui bahwa pernikahan dini itu adalah hubungan yang mengikat
antara dua manusia, laki-laki dan perempuan dengan hukum atau status social dan
mendapat pengakuan dari Negara. Pernikahan dini itu di lakukan oleh seseorang
dengan umur yang relative muda, yaitu di bawah 20 tahun. Dalam perspektif fiqh,
tidak ditemukan ayat menyatakan usia yang di perbolehkan untuk menikah, seperti
halnya Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah ra yang masih berusia belia dan ini
tercantum dalam Hadist Rasulullah yang berbunyi :
عَنْ عَائِشَةَ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ،
وَأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا
}
Artinya
: “Dari
Aisyah ra (menceritakan) bahwa sanya Nabi SAW menikahinya pada umur masih belia
yaitu 6 tahun dan Nabi menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau
tinggal bersama pada usia 9 tahun (Hadist Shohih Muttafaq ‘alahi)”
Pada
zaman Rasulullah SAW, orang tua menikahi anak perempuan yang masih belia itu
bukan lah menjadi suatu persoalan yang besar. Seperti halnya Rasulullah
yang menikahi seorang anak yg masih belia yaitu Aisyah ra serta Umar bin Khathtab ra, menawarkan
anaknya yang masih belia yaitu Hafshah yang sebaya dengan aisyah untuk di nikahi oleh
Utsman ra. Mengapa hal seperti ini bisa terjadi ? Salah satu penyebab pernikahan ini bisa terjadi karena khawatir anak
perempuannya terlantar dan diperkosa akibat perang antar suku. Dengan
mengawinkan mereka sejak kecil, maka akan bertambah perlindungan atas mereka
dari suami dan suku suaminya.
Namun, hal seperti ini tidak berlaku pada
zaman modern kita sekarang, yang tentram dan tidak ada perang antar suku yang
berlangsung pada zaman Rasulullah yang membahayakan nasib anak perempuan yang
masih belia.
Jadi,
jika kita semua beranggapan menikahi anak perempuan yang masih belia sesuai
dengan apa yang di lakukan Nabi dengan menikahi Aisyah yang masih belia, itu
adalah salah, karena zaman kita sekarang jelas sangat berbeda dengan zaman
Rasulullah, dimana zaman sekarang telah ada KomNas HAM dan perlindungan anak.
Kaum
muslimah yang di rahmati Allah !
Pada
zaman sekarang penyebab di lakukan pernikahan dini di sebabkan oleh beberapa
faktor, yaitu faktor ekonomi, pendidikan orang tua, adat istiadat, kehamilan di
luar nikah dan sebagainya. Dari segi kesehatan, pernikahan yang di lakukan pada
usia muda yaitu di bawah 20 tahun juga memiliki dampak negative pada kesehatan,
yaitu gangguan psikologi pada anak, resiko komplikasi dalam kehamilan, bersalin
dan nifas yang berujung pada kematian ibu dan bayi.
Kaum
muslimah sekalian !
Oleh
karena itu, kita sebagai tenaga kesehatan, mari kita satu kan langkah dan bersemangat
dalam melakukan kewajiban kita semua yaitu menurunkan angka kematian ibu dan
bayi, dengan cara merubah pola pikir masyarakat yang beranggapan menikahkan
anaknya di usia muda adalah pilihan terbaik. Memberikan informasi kepada
masyarakat penyebab dan dampak yang akan terjadi jika pernikahan dini itu
berlangsung.
Kaum
muslimah sekalian !
Sekian
dari pidato singkat saya, semoga bermanfaat untuk kita semua, lebih dan kurang
saya mohon maaf, dengan ini saya akhiri
Nun Waqalami Wamayasturun
Wassalamu’alaikum
.
panjang banget bang tai lah
BalasHapusKalo singkat bukan pidato namanya tapi puisi
HapusBagus bisa buat referensi jurusan dakwah🥰
BalasHapusSands Casino & Hotel, Biloxi, MS
BalasHapusWelcome to our website to make sure your 샌즈카지노 casino has a great time, but it also takes a good look at 제왕카지노 its facilities 메리트 카지노 주소 and facilities.