Jumat, 26 Februari 2016

Dakwah tentang Pernikahan Dini


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْن أَمَّا بَعْدَُ 

أشهد أن لا اله الا الله وأشهد ان محمد رسول الله


Segala puji bagi Allah SWT, karena dengan karuniaNya kita semua masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk bisa hadir disini dan menjalankan kewajiban kita sebagai mana yang semestinya, yaitu menjalankan kewajiban kita sebagai  seorang anak yang berbakti kepada orang tua, seorang mahasiswa, seorang teman / sahabat, seorang istri, seorang ibu, seorang dosen dan sebagainya.
Serta shalawat beserta salam kita persembahkan untuk Nabi penghulu alam, yaitu Nabi kita Muhammad SAW, yang telah merubah pola pikir manusia dari pola pikir jahiliyah ke pola pikir yang islamiah seperti yang kita rasakan pada hari ini.

                    Yang saya hormati bu Wuri Rahmawati, M.Sc
Dan teman-teman seperjuangan yang saya banggakan

Pada hari ini saya akan memberikan pidato singkat saya yang berjudul :

“Pernikahan Dini”

Kaum Muslimah yang di Rahmati Allah
Seperti yang kita ketahui bahwa pernikahan dini itu adalah hubungan yang mengikat antara dua manusia, laki-laki dan perempuan dengan hukum atau status social dan mendapat pengakuan dari Negara. Pernikahan dini itu di lakukan oleh seseorang dengan umur yang relative muda, yaitu di bawah 20 tahun. Dalam perspektif fiqh, tidak ditemukan ayat menyatakan usia yang di perbolehkan untuk menikah, seperti halnya Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah ra yang masih berusia belia dan ini tercantum dalam Hadist Rasulullah yang berbunyi :
عَنْ عَائِشَةَ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا }
Artinya :  Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwa sanya Nabi SAW menikahinya pada umur masih belia yaitu 6 tahun dan Nabi menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada usia 9 tahun (Hadist Shohih Muttafaq ‘alahi)”
Pada zaman Rasulullah SAW, orang tua menikahi anak perempuan yang masih belia itu bukan lah menjadi suatu persoalan yang besar. Seperti halnya Rasulullah yang menikahi seorang anak yg masih belia yaitu Aisyah ra serta Umar bin Khathtab ra, menawarkan anaknya yang masih belia yaitu Hafshah yang sebaya dengan aisyah untuk di nikahi oleh Utsman ra. Mengapa hal seperti ini bisa terjadi ? Salah satu penyebab pernikahan ini bisa terjadi karena khawatir anak perempuannya terlantar dan diperkosa akibat perang antar suku. Dengan mengawinkan mereka sejak kecil, maka akan bertambah perlindungan atas mereka dari suami dan suku suaminya.
 Namun, hal seperti ini tidak berlaku pada zaman modern kita sekarang, yang tentram dan tidak ada perang antar suku yang berlangsung pada zaman Rasulullah yang membahayakan nasib anak perempuan yang masih belia.
Jadi, jika kita semua beranggapan menikahi anak perempuan yang masih belia sesuai dengan apa yang di lakukan Nabi dengan menikahi Aisyah yang masih belia, itu adalah salah, karena zaman kita sekarang jelas sangat berbeda dengan zaman Rasulullah, dimana zaman sekarang telah ada KomNas HAM dan  perlindungan anak.

Kaum muslimah yang di rahmati Allah !
Pada zaman sekarang penyebab di lakukan pernikahan dini di sebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ekonomi, pendidikan orang tua, adat istiadat, kehamilan di luar nikah dan sebagainya. Dari segi kesehatan, pernikahan yang di lakukan pada usia muda yaitu di bawah 20 tahun juga memiliki dampak negative pada kesehatan, yaitu gangguan psikologi pada anak,  resiko komplikasi dalam kehamilan, bersalin dan nifas yang berujung pada kematian ibu dan bayi.
Kaum muslimah sekalian !
Oleh karena itu, kita sebagai tenaga kesehatan, mari kita satu kan langkah dan bersemangat dalam melakukan kewajiban kita semua yaitu menurunkan angka kematian ibu dan bayi, dengan cara merubah pola pikir masyarakat yang beranggapan menikahkan anaknya di usia muda adalah pilihan terbaik. Memberikan informasi kepada masyarakat penyebab dan dampak yang akan terjadi jika pernikahan dini itu berlangsung.
Kaum muslimah sekalian !
Sekian dari pidato singkat saya, semoga bermanfaat untuk kita semua, lebih dan kurang saya mohon maaf, dengan ini saya akhiri
Nun Waqalami Wamayasturun
Wassalamu’alaikum .

4 komentar:

  1. Balasan
    1. Kalo singkat bukan pidato namanya tapi puisi

      Hapus
  2. Bagus bisa buat referensi jurusan dakwah🥰

    BalasHapus
  3. Sands Casino & Hotel, Biloxi, MS
    Welcome to our website to make sure your 샌즈카지노 casino has a great time, but it also takes a good look at 제왕카지노 its facilities 메리트 카지노 주소 and facilities.

    BalasHapus