MAKALAH
AL-ISLAM
DAN KEMUHAMMADIYAHAN

INSEMINASI
BUATAN
(BAYI TABUNG)
Oleh:
KELAS
: 7C
KELOMPOK
: 7
ROSSY
KURNIASARI 201510104301
NURUL
FAJRINA 201510104302
FITRA
MIFTAHUL JANNAH 201510104303
ROLITA
EFRIANI 201510104304
DELLY
LISTIA MUSTIKA 201510104305
ANNISA
SRIWAHYU MELINA 201510104306
ISTI
HIDAYATI 201510104307
PROGRAM STUDI D IV BIDAN PENDIDIK
STIKES ‘AISYIYAH YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR

Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, sehingga Penyusun dapat
menyelesaikan Tugas kelompok Al-Islam
dan Kemuhammadiyahan ini tepat pada waktunya tanpa hambatan
yang berarti.Serangkaian pelaksanaan dan pengumpulan sumber untuk menyusun
makalah mengenai Inseminasi Buatan ini
telah kami lakukan.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa tugas ini masih membutuhkan kritik dan
saran yang bersifat membangun guna
kesempurnaan laporan ini.
Akhir
kata penyusun mengucapkan terimakasih semoga tugas hasil
analisis ini bermanfaat
bagi penyusun khususnya serta pembaca pada umumnya. Dan semoga kebaikan semua
pihak yang telah membantu penyusunan laporan ini mendapatkan imbalan yang
setimpal dari Allah SWT.
Yogyakarta, Februari
2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR
ISI................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.
Tujuan ............................................................................................... 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian ........................................................................................ 3
B.
Latar belakang dilakukan
inseminasi buatan...................................... 4
C.
Jenis-jenis bayi tabung....................................................................... 5
D.
Tahaptahap bayi tabung..................................................................... 6
E.
Bayi tabung dalam
pandangan islam................................................. 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................ 12
B. Saran.................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Idealnya dalam
suatu perkawinan adalah terpenuhinya tujuan-tujuan dilangsungkannya perkawinan
itu sendiri.Menurut Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan, tujuan
perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan bukan hanya sekedar untuk
menyalurkan nafsu seksual menurut cara yang sah, melainkan juga mengandung
nilai-nilai luhur yang dicapai dengan perkawinan, salah satunya adalah
memperoleh keturunan yang sah, artinya jelas nasabnya, baik dilihat secara
keperdataan maupun dari sudut pandang Hukum Islam ( Murti, 2015 ). Oleh karena
pentingnya kehadiran anak, maka wajarlah mereka yang merasa mandul atau tidak
mendapatkan keturunan berupaya sebatas kemampuan masing-masing untuk memperoleh
keturunan. Salah satunya adalah dengan inseminasi buatan ( Murti, 2015 ).
Pada prinsipnya,
program bayi tabung itu bertujuan untuk membantu mengatasi pasangan suami
isteri yang tidak mampu melahirkan keturunan secara alami yang disebabkan
karena ada kelainan pada masing-masing suami isteri,seperti radang pada selaput
lendir rahim, sperma kurang baik, dan lain sebagainya. Dengan program bayi
tabung ini, diharapkan akan mampu memberikan kebahagiaan bagi pasangan suami
isteri yang telah hidup bertahun-tahun dalam ikatan perkawinan yang sah tanpa
keturunan ( Zubaidah, 2002 ).Di Indonesia program bayi tabung masih terdengar
eksklusif di kalangan masyarakat . Mereka yang kebanyakan melakukan program
bayi tabung adalah pasangan yang sulit memiliki keturunan . Bayi tabung adalah
salah satu solusi bagi pasangan yang memiliki gangguan kesuburan ( Djuwantono,
2008 ) .
Inseminasi
buatan ialah penghamilan buatan yang dilakukan terhadapseorang wanita, tanpa
melalui cara alami, yakni tanpa persetubuhan, melainkan dengan cara memasukkan
sperma laki-laki kedalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter (
Tahar, 1987 ). Kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran dalam hal memproses
kelahiran bayi tabung dengan cara inseminasi buatan, dari satu sisi dapat
dipandang sebagai suatu keberhasilan untuk mengatasi kesulitan bagi pasangan
suami isteri yang telah lama mengharapkan keturunan. Program ini pada mulanya
disambut baik , hal ini tidak lain dikarenakan bayi tabung dijadikan sebuah
solusi bagi pasangan suami-istri yang mandul, dan tidak mampu mendapatkan
keturunan ( Safarudin, 2011 ). Tetapi dari sisi lain, program bayi tabung
tersebut di atas, telah banyak menimbulkan permasalahan di bidang hukum,
khususnya bagi umat Islam ( Zubaidah, 2015 ).
Meskipun
inseminasi buatan memiliki manfaat yang besar, namun juga sangat rentan
terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika apabila dilakukan oleh orang yang
tidak beragama, beriman, dan beretika sehingga dapat berpotensial berdampak
negatif dan fatal. Kaidah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam
penggunaan teknologi tersebut, sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu
sesuai menurut agama, etika, dan hukum yang berlaku di masyarakat (
Safarudin,2012,).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan inseminasi / bayi tabung?
2.
Bagaimana pandangan agama terhadap inseminasi buatan /
bayi tabung?
C.
Tujuan
Untuk memaparkan bagaimana pandangan agama islam
terhadap inseminasi / bayi tabung
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
Inseminasi Buatan/ Bayi Tabung
Inseminasi merupakan terjemahan dari
artificial insemination.Artificial artinya buatan ataua tiruan,
sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian.artificial
insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan ( Pratiknya dalam
Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah).
Jadi, insiminasi buatan adalah
penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma
laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah
lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan
(PB). Yang dimaksud dengan bayi tabung (Test tubebaby) adalah bayi yang di
dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi
embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan bayi tabung
karena benih laki-laki yang disebut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu
tabung (Permadi et al,2008 ).
Istilah
inseminasi buatan / bayi tabung yang dikenal dalam masyarakat sebenarnya
mengacu pada proses Fertilisasi In Vitro ( FIV ) dalam dunia kedokteran)(Alam
dan Hadibroto, 2007 ).
Fertilisasi
berarti pembuahan sel telur wanita oleh spematozoa pria, sedang In Vitro
berarti diluar tubuh. Dengan demikan, FIV berarti proses pembuahan sel telur
wanita oleh spermatozoa pria ( bagian dari proses reproduksi manusia ), yang terjadi
di luar tubuh ( Permadi et al, 2008 ).
Pada dasarnya
program bayi tabung adalah pelaksanaan proses pembuahan yang seharusnya terjadi
di dalam saluran telur, tetapi karena satu dan lain hal, maka proses tersebut tidak dapat terjadi secara
ilmiah, maka proses tersebutdilakukan secara in vitro ( di dalam laboratorium
)(Alam dan Hadibroto, 2007 ).
Inseminasi
buatan atau bayi tabung ialah upaya pembuahan yang dilakukan dengan cara
mempertemukan sperma dan ovum tidak melalui hubungan langsung (bersenggama).
Hal ini dilakukan melalui proses pembuahan sperma dan sel telur (Fertilisasi)
di dalam gelas (in vitro, latin) atau dengan kata lain ikhtiar mempertemukan
sel telur (ovum) dengan sperma di luar kandungan, kemudian dimasukkan lagi ke
rahim setelah pembuahan terjadi ( Priyono, 2015 ).
Proses Bayi
tabung adalah sperma dan ovum yang telah dipertemukan dalam sebuah tabung,
dimana setelah terjadi pembuahan, kemudian disarangkan ke dalam rahim wanita,
sehingga sampai pada saatnya lahirlah bayi tersebut (Tarjih Muhammadiyah,1980). Bayi Tabung
merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan dalam sebuah
rumah tangga ketika metode lainnya tidak berhasil (Permadi et al,2008 ).
Jadi menurut Alam
dan Hadibroto( 2007 ), bayi tabung
adalah metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang
pembuahan sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis,
dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang
disebut laparoscop ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris )
Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk
kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami. Setelah terjadi
pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu
dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan
dan melahirkan anak seperti biasa ( Pratiknya dalam Keputusan Muktamar Tarjih
Muhammadiyah).
B. Latar Belakang Dilakukannya
Inseminasi Buatan/ Bayi Tabung
Dalam dunia kedokteran sistem inseminasi buatan atau
bayi tabung ini bukan merupakan hal yang baru.Bangsa Arab telah mempraktekan
sistem ini pada abad 14 dalam upaya mengembangbiakan peternakan kuda dan mulai
dikenal di dunia Barat pada akhir abad ke-18. John Hanter adalah dokter pertama
dari Inggris yang merekayasa sistem ini tahun 1899 M, yaitu dengan experimen
pada sepasang suami isteri (Permadi et al,2008 ).
Pada tahun 1978 di Inggris, dokter Step Toe berhasil
melakukan inseminasi ini pada pasangan tuan dan nyonya Brown. Pada tahun 1918 M
di Perancis terjadi inseminasi buatan atau bayi tabung dengan benih selain dari
suami isteri. Kemudian muncul bank-bank sperma untuk mendukung penemuan
baru tersebut.Yang menjadi persoalan dalam praktek inseminasi buatan/ bayi
tabung ini bukan prosesnya itu sendiri, tapi sperma siapa yang digunakan, dan
sel telur siapa yang dibuahi. Karena itu praktek inseminasi buatan ini ditinjau
dari aspek subyeknya (Pasien) adalah sebagai berikut:
1.
Inseminasi buatan/bayi tabung dari sperma dan ovum
suami isteri yang dimasukkan kedalam rahim isterinya sendiri.
2.
Inseminasi
buatan/bayi tabung dari sperma dan ovum suami isteri yang dimasukkan ke dalam
rahim selain isterinya. Atau disebut juga sewa rahim.
3.
Inseminasi
buatan/bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari bukan suami/isteri.
Inseminasi buatan/bayi tabung dengan sperma yang dibekukan dari suaminya yang
sudah meninggal (Djuwantono,2008).
Menurut Permadi et al, 2008, latar
belakang dilakukannya fertilisasi in vitro dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.
faktor pria
a. gangguan
pada saluran keluar spermatozoa
b. kelumpuhan
fisik yang menyebabkan pria tidak mampu melakukan hubungan seksual (misalnya
kelumpuhan tubuh bagian pinggang ke bawah setelah terjadinya kecelakaan)
c. sangat
terbatasnya jumlah spermatozoa yang mampu membuahi sel telur (yang memiliki
bentuk tubuh spermatozoa normal dan bergerak secara aktif)
d. hal
lain yang masih belum dapat dijelaskan seecara ilmiah
2.
faktor wanita
a. gangguan
pada saluran reproduksi wanita (seperti pada perlengketan atau sumbatan tuba)
b. adanya
anttibodi abnormal pada saluran reproduksi wanita, sehingga menyebabkan
spermatozoa pria yang masuk ke dalamnya tidak mampu berahan hidup.
c. hal
lain yang masih belum dapat dijelaskan secara ilmiah
C. Jenis-Jenis Bayi Tabung
Apabila
ditinjau dari segi sperma, dan ovum serta tempat embrio ditransplantasikan,
maka bayi tabung dapat dibagi menjadi 8 (delapan) jenis yaitu:
1. Bayi
tabung yang menggunakan sperma dan ovum
dari pasangan suami- isteri, kemudian
embrionya ditrans-plantasikan ke dalam rahim isteri;
2. Bayi
tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri, lalu
embrionya ditransplan-tasikan ke dalam rahim ibu pengganti (surrogate mother);
3. Bayi
tabung yang menggunakan sperma dari suami dan ovumnya berasal dari donor, lalu
embrionya ditrans-plantasikan ke dalam rahim isteri;
4. Bayi
tabung yang menggunakan sperma dari donor, sedangkan ovumnya berasal dari
isteri lalu embrionya ditransplantasikan ke dalamrahim isteri;
5. Bayi
tabung yang menggunakan sperma donor, sedangkan ovumnya berasal dari isteri
lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate mother;
6. Bayi
tabung yang menggunakan sperma dari suami, sedangkan ovumnya berasal dari
donor, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate mother;
7. Bayi
tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari donorlaluembrionya
ditransplantasikan ke dalam rahim isteri’
8. Bayi
tabung yang menggunakan sperma dan ovum berasal dari donor, kemudian embrionya
ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate mother. (Salim, 1993).
Kedelapan
jenis bayi tabung tersebut di atas secara teknologis sudah dapat
dilakukan,namun di dalam kasus-kasus penggunaan teknologi bayi tabung baru
mencakup 5 (lima)jenis, yaitu: jenis pertama, kedua, ketiga, keempat dan
ketujuh. Dan mengapa kelima jenis itu sudah dapat ditetapkan, sedangkan jenis
lain belum dilaksanakan? Hal ini disebabkan karena kondisi dari pasangan
suami-isteri pada saat meng-inginkan anak memilih salah satu dari kelima jenis
itu, dan pemilihannya tergantung pada faktor penyebab infertilitas
masing-masing (Salim, 1993).
D.
Tahap
– Tahap Bayi Tabung
Menurut Permadi,
2008 tahap-tahap yang harus dilakukan oleh setiap pasangan yang berminat
mengikuti program bayi tabung adalah :
1.
tahap stimulasi / perangsangan produksi
sel telur matang. salah satu penyebab sulitnya seorang wanita memiliki anak,
adalah kegagalan ovarium dalam menghasilkan sel telur matang yang siap untuk
dibuahi oleh spermatozoa.
2.
tahap pengambilan sel telur matang dari
ovarium wanita dan spermatozoapria
3.
tahap fertilisasi sel telur oleh
spermatozoa di laboratorium. inilah tahap yang dinanti oleh spermatozoa dan sel
telur untuk bertemu. di dalam sebuah tempat khusus yang menjamin nutrisi, serta
sterilitas, spermatozoa dan sel telur dipertemukan.
4.
tahap pencangkokan embrio ke dalam
rahim. embrio yang dinilai berkualitas baik, akan segera ditanamkan pada hari
ke-2, hari ke-3, atau hari ke-5 pasca pengambilan sel telur. terjadi tidaknya
kehamilan pasca penanaman embrio, akan dipantau melalui kadar Human Chorionic
Gonadotropin ( HCG ) dalam darah. biasanya hal ini dilakukan apabila tidak
terjadi menstruasi selama 16 hari.
Menurut
Alam dan Hadipronoto, 2007 prosedur bayi tabung dimulai dengan perangsangan
indung telur dengan hormon.ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel agar
menghasilkan sel telur. perkembangan pematangan sel telur tersebut dipantau
secara teratur dengan alat USG dan
dilakukan juga pengukuran kadar hormon ekstradional dalam darah. perkembangan
yang terakhir pengambilan sel telur matang dari permukaan indung telur tidak
perlu lagi melalui melalui operasi kecil, tetapi cukup lewat pengisapan cairan
folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvagnal. cairan folikel
tersebut kemudian dibawa ke laboratorium dan seluruh sel telur yang diperoleh
kemudian dieramkan dalam inkubator.
Beberapa
jam kemudian, kepada setiap sel telur
ditambahkan sejumlah sperma yang telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya
agar terjadi inseminasi.sekitar 18-20 jam kemudian akan terlihat proses
pembuahan berhasi atau tidak. sel telur yang telah dibuahi sperma disebut
zigot, dan akan dipantau lagi selama 22-24 jam untuk melihat perkembangan
prosesnya menjadi embrio.biasanya dokter akan memilih empat embrio yang terbaik
untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. jumlah tersebut adalah maksimal ,
karena apabila keempatnya berhasil dan terjadi kehamilan, resikonya akan besar
bagi calon ibu dan janin ( Permadi, et al ).
E.
Bayi
Tabung Dalam Pandangan Islam
Ajaran
syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan
untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT.salah
satunya memelihara fungsi dan kesucian reproduksi bagi kelangsungan dan
kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan
ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya
kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan
kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah
ajaran-Nya (Murti, 2015).
Kemajuan
ilmu dan teknologi kedokteran dalam hal memproses kelahiran bayi tabungdengan
cara asimilasi buatan, dari satu sisi dapat dipandang sebagai suatu
keberhasilanuntuk mengatasi kesulitan bagi pasangan suami isteri yang telah
lama mengharapkan keturunan ( Zubaidah, 2002 ).
Islam
sebagai agama yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan selalu mendorong
kepada pemeluk-pemeluknya untuk berkecimpung dan menyelami lautam ilmu
pengetahuan, menyambut penemuan baru ini sebagai hasil perkembangan pikiran
manusia, yang patut dipuji , asal saja penemuan itu digunakan dalam batas-
batas yang tidak bertentangan dengan agama dan tidak melanggar batas-batas
moral dan kemanusiaan (Yusuf, 1989).
Menurut Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-21
di Klaten yang diadakan dari tanggal 6-11 April 1980 dalam Sidang Seksi A (Bayi
Tabung) menyebutkan bahwa: Bayi tabung menurut proses dengan sperma dan ovum
dari suami-isteri sah menurut Hukum Islam, adalah Mubah, dengan syarat:
a.
Teknis mengambil semen (sperma) dengan
cara yang tidak bertentangan dengan Syari’atIslam.
b.
Penempatan zygota seyogyanya dilakukan
oleh dokter wanita.
c.
Resipien adalah isteri sendiri.
d.
Status anak dari bayi tabung PLTSI-RRI
(sper-ma dan ovum dari suami-isteri yang sah, resi-pien isteri sendiri yang
mempunyai ovum itu) adalah anak sah dari suami-isteri yang ber-sangkutan (Tarjih
Muhammadiyah,1980).
Kemudian
Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-952/MUI/XI/1990 tentang
Inseminasi Buatan/Bayi Tabung, tertanggal 26 November 1990 menyebutkan bahwa:
inseminasi buatan/bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari pasangan
suami-isteri yang sah secara muhtaram, dibenarkan oleh Islam, selama
mereka dalam ikatan perkawinan yang sah. (Kep. MUI No. 952/MUI/IX/1990 tentang
Inseminasi Buatan/Bayi Tabung ).
Beberapa
ulama berpendapat, antara lain : Hasan Basri mengemukakan bahwa: “Proses
kelahiran melalui teknik bayi tabung menurut agama Islam itu dibolehkan dan
sah, asal yang pokok sperma dan sel telurnya dari pasangan suami-isteri. Hal
ini disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan yang menjurus kepada bayi tabung dengan
positif patut disyukuri.Dan ini merupakan karunia Allah SWT, sebab bisa
dibayangkan sepasang suami-isteri yang sudah 14 tahun mendambakan seorang anak
bisa terpenuhi” (Salim, 1993).
Husein
Yusuf mengemukakan bahwa: “Bayi tabung dilakukan bila sperma dan ovumdari
pasangan suami-isteri yang diproses dalam tabung, setelah terjadi pembuahan
kemudian disarangkan dalam rahim isterinya sampai saat terjadi kelahiran, maka
secara otomatis anak tersebut dapat dipertalikan keturunannya dengan ayah
beserta ibunya, dan anak itu mempunyai kedudukan yang sah menurut syari’at
Islam (Yusuf, 1989).Dari beberapa pendapat dan pandangan di atas dapat
dikemukakan bahwa penggunaanteknologi bayi tabung tidak menimbulkan persoalan,
asal bayi tabung yang dikembangkanadalah menggunakan sperma dan ovum dari
pasangan suami-isteri, kemudian embrionyaditransplantasikan ke dalam rahim
isteri (Murti, 2015).
Sebaliknya,
kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atu ovum,
maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina ( prostitusi ).Begitu juga bila
embrionya ditransfer ke dalam rahim ibu pengganti (surrogate mother).Dan
sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya
hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Terdapat
larangan penggunaan sperma donor maupun mentransfer ke dalam rahim ibu
pengganti, seperti terdapat Surat Al-Baqarah : 223 dan Surat An-Nur: 30-31,
“Isteri-isterimu adalah (seperti)
tanah tempat bercocok tanam, datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu
sebagaimana kamu kehendaki.Dan kerjakanlah (amal yang baik) untukdirimu, dan
takwalah pada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Berilah
kabar gembira orang-orang ber-iman”.
(QS. Al Baqarah (2): 223).
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya;
yang demikian lebihsuci bagi mereka, sesunggunnya Allah mengetahui apa yang
mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluan. (QS An-Nur
(24): 30-31).
Ayat
di atas memerintahkan kepada suami (laki-laki) mukmin untuk menahan
pandangannya dan kemaluannya, termasuk di dalamnya memelihara jangan sampai
sperma yang keluar dari farjinya (alat kelamin) itu bertaburan atau ditaburkan
ke dalam rahim yang bukan isterinya. Begitu juga wanita yang beriman
diperintahkan untuk menjaga kemaluannya, artinya jangan sampai farjinya itu
menerima sperma yang bukan berasal dari suaminya( Zubaidah, 2002 ).
Berdasarkan
atas firman Allah SWT tersebut, maka dapatlah dikemukakan bahwa seorang isteri
tidak diperkenankan untuk menerima sperma dari orang lain, baik yang dilakukan
secara fisik maupun dalam bentuk pre-embrio.Dan hal yang terakhir ini analog dengan
penggunaan sperma donor.Karena di sini pendonor tidak melakukan hubungan badan
secara fisik dengan isteri, tetapi isteri menerima sperma dalam bentuk
pre-embrio.Dan apabila hal ini juga dilakukan oleh isteri, maka ini juga
termasuk dosa besar sesudah syirik. Kedudukan anaknya adalah sebagai anak zina
( Zubaidah, 2002 ).
Menurut
hemat penulis, dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan
hukum haram pelaksaan bayi tabung dengan donor ialah :
1. Firman
Allah SWT dalam surat Al-Isra : 70.
عَلَىٰ وَفَضَّلْنَاهُمْ الطَّيِّبَاتِ مِنَ وَرَزَقْنَاهُمْ وَالْبَحْرِ
الْبَرِّ فِي وَحَمَلْنَاهُمْ آدَمَ بَنِي كَرَّمْنَا وَلَقَدْ
۞ تَفْضِيلًا خَلَقْنَا مِمَّنْ كَثِيرٍ
Artinya :
“Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di
darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami
lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang
sempurna”.
2. Hadits
Nabi SAW yang menyatakan,”Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah
dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang
lain).”(HR.Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
3. Dalil
lain untuk syarat kehalalan pelaksanaan bayi tabung bagi manusia harus berasal
dari sperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum
fiqih yang menyatakan “dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah”
(menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau
menarik maslahal/kebaikan. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar,
antara lain berupa :
a.
Percampuran nasab.
Islam
sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada
kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dinikahi) dan
kewarisan.
b.
Bertentangan dengan sunnatullah atau
hukum alam.
c.
Inseminasi pada hakikatnya sama dengan
prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa
perkawinan yang sah.
d.
Kehadiran anak hasil inseminasi bisa
menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan
donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan
sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan orang tuanya.
e.
Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur
negatifnya daripada anak adopsi.
f.
Bayi tabung lahir tanpa melalui proses
kasih saying yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang
menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-istri yang punya benihnya sesuai
dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman: 14
dan Al-Ahqaf: 14).
Adapun mengenai status anak hasil
inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah
tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan
perzinaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Inseminasi
buatan ialah penghamilan buatan yang dilakukan terhadapseorang wanita, tanpa
melalui cara alami, yakni tanpa persetubuhan, melainkan dengan cara memasukkan
sperma laki-laki kedalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter.
Kemudian
Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-952/MUI/XI/1990
tentang Inseminasi Buatan/Bayi Tabung, tertanggal 26 November 1990 menyebutkan
bahwa: inseminasi buatan/bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari
pasangan suami-isteri yang sah secara muhtaram, dibenarkan oleh Islam,
selama mereka dalam ikatan perkawinan yang sah. (Kep. MUI No. 952/MUI/IX/1990
tentang Inseminasi Buatan/Bayi Tabung ).
B.
Saran
Dalam membicarakan persoalan-persoalan
yang menyangkut syariah islam kita harus senantiasa mengembalikan kepada
prinsip- prinsip ajaran islam, agar setiap proses kehidupan manusia senantiasa
membawa kepada kebaikan, sesuai dengan firman Allah SWT:
“Dan kami tudak mengutus Engkau ( Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat
bagi seluruh alam ( Q.S Al-Anbiya:107)
Diharapkan umat islam benar-benar mengetahui persyaratan dalam melakukan
inseminasi buatan ini. Umat islam haruslah waspada dengan penggunaan teknologi modern yang
merusak akidah dan keimanan umat islam,
“ Dan sungguh ini
adalah petunjuk jalanKu yang lurus maka ikutilah, dan janganlah kamu sekalian
ikuti petunjuk jalan yang lain karena pasti akan mencerai beraian kamu
menyimpang dari jaan Allah,Itulah yang Allah perintahkan kepada kamu agar kamu
sekalian bertaqwa ( Q.S Al-An’am: 152)
DAFTAR
PUSTAKA
Alam, Hadibroto.
2007. Infertil. Jakarta. Gramedia
Pustaka Utama
Djuwantono.
2008. Hanya 7 Hari Memahami
Infertilitas.Bandung. Refika Aditama
Keputusan
Muktamar Tarjih Muhammadiya. 1980. Bayi
Tabung Dan Pencangkokan Dalam Sorotan Hukum Islam.Yogyakarta.Penerbit PersatuanYogyakarta
Murti. 2015. Kedudukan Hukum Anak Hasil Inseminasi
BuatanDitinjau Dari Hukum Perdata & Hukum Islam https://www.google.com/search?q=inseminasi+buatan&ie=utf-8&oe=utf-8#q=jurnal+kedudukan+hukum+anak+hasil+inseminasi,
diakses tanggal 15 Oktober 2015 pukul 00,17 WIB
Permadi et al,
2008. Hanya 7 hari Memahami Fertilisasi
In Vitro. Bandung. Refika Aditama
Safarudin. 2012. Status Anak Bayi Tabung Dan Hak Kewarisan
Dalam Hukum Islamhttp://digilib.uin-suka.ac.id/9845/.
diakses tanggal 17 Oktober 2015. pukul 14.55 WIB
Tahar, M.
Shaheb. 19871. Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam.Surabaya: PT.Bina
Ilmu
Salim HS. 1993. Bayi
Tabung, Tinjauan Aspek Hukum,. Jakarta: Sinar Grafika.
Syamil Al-Quran,
2004. Departemen Agama RI. Jakarta. Syamil Cipta Medias
Yusuf, HM.
Husein. 1989. Eksistensi Bayi Tabungditinjau dari Aspek Agama Islam.Dalam
Makalah Simposium Nasional Fakultas Hukum Unisri. Surakarta.
Zubaidah.2002.
Bayi Tabung, Status Hukum dan Hubungan Nasabnya dalam Perspektif Hukum Islamhttp://lib.pps.uin
suka.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=6781.diakses pada tanggal 3
Oktober 2015. pukul 23.05 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar